Upaya KI Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Publik
PRINDONESIA.CO | Selasa, 23/09/2025
Upaya KI Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam konferensi Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2025 di Surabaya, Selasa (23/9/2025),
doc/PR INDONESIA

SURABAYA, HUMASINDONESIA.ID – Di tengah maraknya disinformasi dan krisis kepercayaan publik, Komisi Informasi (KI) Pusat meluncurkan arah kebijakan baru yang menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas sektor. Kebijakan ini diharapkan mampu menggeser paradigma keterbukaan informasi publik dari sekadar kewajiban administratif menjadi instrumen penting dalam pembangunan demokrasi.

Disampaikan langsung oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam konferensi Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2025 di Surabaya, Selasa (23/9/2025), transformasi tersebut mencakup penguatan regulasi, digitalisasi layanan, pengawasan aktif, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Dengan itu diharapkan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara merata

Donny pun menjelaskan, dalam konteks Indonesia hari ini yang tengah menghadapi tiga tantangan utama meliputi masifnya disinformasi, banjir informasi tanpa kurasi, dan resistensi birokrasi terhadap transparansi, keterbukaan informasi menjadi pilar demokrasi yang memungkinkan masyarakat mengawasi dan berpartisipasi dalam kebijakan negara. “Tanpa sistem komunikasi publik yang akuntabel, kepercayaan terhadap institusi negara akan terus menurun,” tegasnya.

Empat Pilar Kebijakan dan Inovasi Digital

Adapun guna menjawab tantangan tersebut, Donny melanjutkan, KI Pusat merumuskan empat pilar kebijakan strategis. Pertama, penguatan regulasi melalui penyusunan Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang lebih adaptif terhadap perkembangan era digital, termasuk penyesuaian metadata, interoperabilitas sistem, dan perlindungan data pribadi.

Kedua, digitalisasi layanan informasi publik dengan mengubah peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi platform interaktif berbasis kecerdasan buatan (AI). Ketiga, pengawasan aktif dengan penerapan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai alat ukur nasional tingkat keterbukaan badan publik.

Keempat, penegakan hukum administratif melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang lebih kuat dan efektif. “Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, dijamin oleh UUD 1945 dan UU KIP, sekaligus menjadi kewajiban badan publik untuk melaksanakannya,” terangnya.

Semua itu, lanjut Donny, akan diperkuat oleh pemanfaatan teknologi transparansi, seperti dashboard real-time untuk memantau anggaran dan program, chatbot layanan publik, serta portal data terbuka (open data). Selain itu, KI Pusat juga akan mengembangkan kampanye literasi informasi untuk mengedukasi masyarakat, termasuk kelompok rentan dan warga di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), agar mampu memanfaatkan hak akses informasi secara optimal.

Sementara untuk menciptakan ekosistem informasi publik yang sehat, Donny mengatakan, KI Pusat akan menggandeng media, akademisi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan diseminasi informasi, meningkatkan kualitas riset evaluasi kebijakan, dan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan.

Meski kebijakan keterbukaan informasi berlaku untuk semua badan publik, Donny mengakui tantangan terbesar terletak pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, keterbukaan informasi di lingkungan BUMN kerap terhambat karena posisi ganda mereka. Di satu sisi, BUMN adalah badan publik yang tunduk pada UU KIP. Namun, di sisi lain, mereka adalah korporasi yang harus menjaga rahasia perusahaan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Konflik ini sering membuat BUMN sulit memberikan informasi secara terbuka. “BUMN memang lembaga paling sulit diakses informasinya. Padahal modal mereka dibiayai dari kantong masyarakat, sehingga secara hukum mereka wajib terbuka dan menyediakan informasi kepada publik,” pungkas Donny. (ARF)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI