Komisi Informasi DKI Jakarta Sebut Stratkom Terencana Kunci Penguatan KIP
PRINDONESIA.CO | Rabu, 19/11/2025
Komisi Informasi DKI Jakarta Sebut Stratkom Terencana Kunci Penguatan KIP
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dalam Presentasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) KIP Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/11/2025),
doc/antara

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menilai komitmen anggaran dan strategi komunikasi badan publik yang terencana merupakan kunci memperkuat sistem keterbukaan informasi publik (KIP) di setiap badan publik. Dengan itu, menurut mereka, maka brand awareness dan kepercayaan publik pun dapat meningkat.

Oleh karena itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup badan publik perlu dimantapkan bukan sebatas entitas yang mengurusi administrasi. “PPID harus diposisikan sebagai alat negara yang berperan strategis untuk meningkatkan transparansi,” ucapnya dalam Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) KIP Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/11/2025), dikutip dari ANTARA News.

Selaras dengan itu, Luqman juga mewakili KI DKI Jakarta turut mendorong pemaksimalan kanal digital seperti penggunaan linktree untuk menyatukan berbagai sumber informasi, dan mengarahkan agar akun media sosial serta situs web badan publik lebih aktif menyebarkan informasi.

Seakan menambahkan, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyebut pentingnya konten informasi yang bermanfaat dan strategi proaktif dari sosialisasi PPID seperti melalui mobil layanan informasi keliling untuk menjangkau akses informasi kepada masyarakat.

Upaya di Tingkat Pusat

Selaras dengan upaya di tingkat daerah, KI Pusat diketahui juga mendorong transformasi KIP melalui kebijakan inovatif dan kolaborasi lintas sektor. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam konferensi Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2025 di Surabaya, Selasa (23/9/2025), dalam konteks kekinian KIP tidak cukup dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi instrumen demokrasi melalui digitalisasi, regulasi adaptif, dan pengawasan aktif.

Untuk itu, katanya, KI Pusat telah merumuskan empat pilar kebijakan strategis, mencakup penguatan regulasi melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKI) yang lebih adaptif, digitalisasi layanan PPID dengan teknologi seperti chatbot dan dashboard real-time, mekanisme pengawasan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), serta penegakan hukum administratif melalui sengketa informasi.

Dengan upaya tersebut, tandas Donny, KI Pusat berharap kepercayaan publik dapat meningkat dan hak atas informasi dapat terpenuhi secara merata di seluruh pelosok negeri. (EDA)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI