Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, kegaduhan yang terjadi di masyarakat bermula karena kementerian dan lembaga terkait terkesan saling melempar tanggung jawab.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengakui adanya kekeliruan dalam komunikasi publik pemerintah saat polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mencuat ke ruang publik.
Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu dalam forum Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta, Senin (23/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti buruknya koordinasi antarlembaga ketika gelombang protes bermunculan.
Menurut Cak Imin, kegaduhan terjadi karena kementerian dan lembaga terkait terkesan saling melempar tanggung jawab. “Kemarin kesimpulan terakhir komunikasi publik kita kacau,” ucapnya singkat, dikutip dari Tempo.co, Senin (23/2/2026).
Cak Imin mencontohkan dengan pernyataan Direktur BPJS Kesehatan yang menyebut persoalan tersebut berada di bawah kuasa Kementerian Sosial. Sementara itu, Kementerian Sosial mengarahkannya ke Badan Pusat Statistik (BPS). “BPS akhirnya saya salahkan juga,” imbuhnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Sebagai langkah awal, tegasnya, harus adanya upaya memastikan keterbukaan dan integrasi data antar-kementerian serta lembaga negara.
Kendala
Muhaimin mengungkapkan, selama ini BPS mengalami kendala dalam mengakses riwayat kesehatan peserta PBI yang dikelola BPJS Kesehatan, meski pada akhirnya semua bisa diatasi secara tertutup.
Diketahui pada 2 Februari, Kementerian Sosial menonaktifkan 11 juta penerima PBI-JK sebagai bagian dari pemutakhiran data. Kebijakan yang terkesan dilakukan secara mendadak tersebut memicu polemik. Terlebih setelah sekitar 200 pasien diduga batal memperoleh layanan cuci darah akibat kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif.
Merespons situasi yang berkembang, pemerintah akhirnya menunda penarikan iuran bagi 11 juta mantan peserta PBI-JK. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi masyarakat untuk mengajukan usul-sanggah jika keberatan atas penonaktifan, sekaligus beradaptasi apabila ingin beralih ke skema iuran mandiri. (LTH)