BPHN berupaya menghadirkan penyuluhan yang komunikatif, membumi dan berdampak nyata dalam menumbuhkan budaya sadar hukum serta meningkatkan kualitas layanan informasi hukum bagi masyarakat.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggerakan Bimbingan Teknis Public Speaking bertajuk Komunikasi Efektif dalam Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Hukum kepada Masyarakat, pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dilatarbelakangi tuntutan bagi penyuluh hukum agar tidak hanya sekadar memahami regulasi, tetapi mampu menyampaikan informasi hukum menggunakan bahasa yang sederhana.
Disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, tantangan penyuluh hukum saat ini tidak hanya menguasai materi hukum, tetapi juga menerjemahkan istilah-istilah hukum yang kompleks menjadi bahasa yang sederhana tanpa menghilangkan substansinya. “Penyuluh hukum harus mampu mengubah bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa yang mudah dipahami tanpa menghilangkan esensinya dan kegiatan pelatihan ini menjadi sangat penting,” ujarnya ketika membuka kegiatan dikutip dari laman resmi bphn.go.id, Rabu (29/7/2026).
Kristomo menilai, kemampuan komunikasi tersebut semakin krusial seiring berkembangnya Program Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). Dalam program tersebut, terang Kristomo, penyuluh hukum berperan sebagai ujung tombak penyampaian informasi hukum kepada masyarakat yang sangat menentukan efektivitas layanan informasi hukum.
Dalam praktiknya, Kristomo juga menekankan pentingnya memahami karakteristik setiap audiens agar pesan yang disampaikan lebih mudah diterima. “Ketika menyampaikan materi mengenai KUHP baru kepada mahasiswa tentu memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan penyuluhan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Salurkan Pesan Sampai ke Hati dan Pikiran
Kegiatan tersebut turut menghadirkan praktisi komunikasi strategis Rudy Andanu yang membawakan materi di hadapan sebanyak 461 penyuluh hukum dari seluruh Indonesia yang hadir secara daring dan luring di Aula Mudjono BPHN. Mengamini Kristomo, Rudy mengatakan, keberhasilan penyuluhan hukum ditentukan oleh kemampuan menyampaikan pesan hukum secara lugas, tepat, dengan bahasa keseharian yang mudah dipahami masyarakat.
Alumnus Universitas Jenderal Soedirman itu menilai, sebagus apapun regulasi yang dibuat, jika disampaikan dengan cara yang tidak tepat maka tujuan regulasi tersebut tidak akan tercapai. “Untuk itu, penyuluh hukum sebagai jembatan yang menghubungkan pesan hukum dengan pikiran sekaligus hati masyarakat,” jelasnya.
Seakan menambahkan, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Suko Widodo menjelaskan, penggunaan diksi dalam komunikasi publik juga sangat menentukan reaksi publik. “Jika pesan yang disampaikan dengan diksi dan bahasa yang beretika akan lebih mudah diterima,” ujarnya dikutip dari laman resmi Unair, Jumat (31/7/2026).
Dalam konteks komunikasi pejabat negara yang juga dapat diterapkan oleh penyuluh hukum, Dr Suko mengingatkan bahwa sejatinya komunikasi harus mengedepankan kejelasan, keakuratan, kesantunan, berbasis fakta, inklusif dan berorientasi pada kepentingan umum. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman, menggeser perhatian publik dari makna pesan sesungguhnya yang nantinya dapat memengaruhi penilaian publik terhadap tata kelola pemerintahan. (Evira Anyelia)