Komisioner Keterbukaan Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn mendorong masyarakat untuk turut mengawasi layanan informasi publik. Meskipun, komitmen pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi masih lemah.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia merilis hasil pengukuran sementara Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dengan temuan yang cukup memprihatinkan. Dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya satu yang berhasil meraih kategori “baik” untuk keterbukaan informasi publik (KIP). Padahal, pada 2024 tercatat ada 11 provinsi yang masuk kategori baik.
Komisioner Keterbukaan Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menegaskan, lemahnya KIP di tingkat daerah tak lepas dari kurangnya komitmen pemerintah pusat. Tanpa komitmen tersebut, kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah tidak bisa optimal melayani masyarakat.
Ia menjelaskan, IKIP yang dilaksanakan setiap tahun ditujukan untuk mengukur sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar diimplementasikan oleh badan publik di seluruh Indonesia. “Bukan hanya sekadar regulasi, tapi apakah masyarakat di daerah sudah merasakan dampak dari keterbukaan informasi,” ujarnya dalam media briefing IKIP di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut Rospita mengatakan, KIP memiliki peran fundamental dalam tata kelola pemerintahan sebagai fondasi terwujudnya prinsip good governance dengan memperkuat akuntabilitas, membangun kepercayaan publik sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat. “KIP ini bagian dari pengawasan publik. Ayo Anda minta, Anda awasi pelaksanaannya. Tapi kalau badan publiknya sendiri belum berbenah, ya itu gak akan bisa jalan,” imbuhnya.
Syarat Mendapat Predikat “Baik”
Agar badan publik dapat meraih predikat “baik” dalam IKIP, terdapat sejumlah standar implementasi yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Executive Summary Indeks Keterbukaan Informasi Publik (2023), beberapa di antaranya seperti menyajikan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat dengan bahasa sederhana. Selain itu, informasi juga wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat melalui media yang efektif, dan didukung oleh mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang sederhana serta independen.
Tidak kalah penting, setiap badan publik juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi. Kerja sama antar stakeholder perlu terus digencarkan, disertai dengan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait keterbukaan informasi. (EDA)