Bukti Keseriusan Kemenkominfo Mempercepat Transformasi Digital
PRINDONESIA.CO | Rabu, 15/03/2023
Bukti Keseriusan Kemenkominfo Mempercepat Transformasi Digital
Untuk menyikapi perkembangan teknologi digital, Kemenkominfo mendorong upaya percepatan transformasi digital.
Freandy/PR INDONESIA

BALI, PRINDONESIA.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersungguh-sungguh mempercepat transformasi digital. Di hadapan 174 peserta The 8th PR INDONESIA Awards (PRIA) sesi Konferensi di Bali, Rabu (15/7/2023), Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, upaya itu dilakukan untuk menyikapi tingginya potensi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di era teknologi digital.   

Apalagi perintah untuk mempercepat transformasi digital itu datangnya langsung dari orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo. Upaya itu perlu dilakukan, setelah melihat pesatnya lanskap digital di Indonesia dan dunia. Bahkan berdasarkan data We Are Social & Hootsuite tahun 2021, total jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna atau sekitar 80% dari jumlah penduduk.

Menurut pria yang merupakan jurnalis senior tersebut, kesungguhan Kemenkominfo mempercepat terwujudnya transformasi digital ini dibuktikan dengan adanya Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Di dalamnya, terdapat tiga instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjalankan kebijakan transformasi digital.

Pertama, melakukan transformasi digital dalam hal infrastruktur. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan semua masyarakat sudah memiliki akses internet pada 2024. Presiden juga memerintahkan Kemenkominfo untuk membangun Pusat Data Nasional. Saat ini Kemenkominfo sedang mempersiapkan Pusat Data Nasional di empat daerah, yakni Bekasi, Batam, Labuan Bajo, dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Empat lokasi ini dipilih karena dianggap aman dari bencana alam.  

Kedua, melakukan transformasi di bidang sumber daya manusia. Pria lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sumatra Utara (USU) Medan itu mengatakan, pemerintah melalui Kemenkominfo telah membangun talenta-talenta digital. Upaya ini perlu dilakukan mengingat jumlah talenta digital yang dibutuhkan hingga tahun 2030 mencapai kurang lebih sembilan juta orang. Mereka nantinya diharapkan piawai dalam menggunakan teknologi digital dan menghasilkan teknologi digital, termasuk membuat aplikasi.

Ketiga, menciptakan regulasi sebagai peraturan. Hal ini penting karena menurut Usman dalam buku yang berjudul The Digital Republic on Freedom and Democracy in the 21st Century (2022), merajalela dan mendominasinya teknologi digital disebabkan oleh lack of governance atau kurangnya pengaturan. “Di situlah peran pemerintah, menciptakan regulasi untuk mengatur,” katanya.

Bicara soal regulasi, Usman mengatakan, Kemenkominfo bersama dengan Dewan Pers saat ini sedang menyusun Perpres yang bertujuan untuk mengatur platform digital untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. (mfp)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI