BNI Syariah Bicara Wakaf
PRINDONESIA.CO | Minggu, 26/02/2017 | 2.020
BNI Syariah Bicara Wakaf

JAKARTA, PR INDONESIA.CO - Banyaknya potensi wakaf yang belum tergali, menginisiasi BNI Syariah untuk melakukan serangkaian langkah besar. Akhir tahun lalu, perusahaan yang genap berusia tujuh tahun itu secara bergerilya menggandeng lima nadzir (pemilik proyek wakaf) seperti Dompet Dhuafa, Global Wakaf, dan lainnya, membuat platform Wakaf Hasanah yang memudahkan para wakif (masyarakat yang berwakaf) untuk menyalurkan dana sesuai keinginan melalui gawai, hingga merangkul media sebagai endorser

Sementara Senin malam, bertempat di Hall Dewan Pers, Jakarta (20/2/2017), BNI Syariah bekerja sama dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengundang wartawan se-ibukota, termasuk perwakilan komunitas Jurnalis Ekonomi Syariah (JES) dari sepuluh kota di Indonesia untuk menghadiri diskusi publik bertema "Melirik Wakaf sebagai Instrumen Potensial Ekonomi Syariah". Turut hadir pada acara tersebut pembicara dari lintas sektor seperti BNI Syariah, BAPPENAS, Harian Republika, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tujuan BNI Syariah mengundang wartawan dan lintas sektor, menurut  Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono, untuk memberikan pemahaman. Mereka sadar agar dapat menggerakan paritisipasi publik hingga para regulator harus berangkat dari frekuensi yang sama. Seperti pengakuan Pemimpin Redaksi Harian Republika Irvan Junaidi, jangankan soal wakaf, isu ekonomi syariah hingga saat ini masih menjadi isu pinggiran bagi para pelaku media. "Boleh jadi banyak cerita menarik di sana, tapi kami sebagai media, belum bisa melihat sudut menariknya di mana," katanya. "Sehingga, kami sebagai salah satu pelaku yang berkewajiban mengedukasi masyarakat belum bisa membuatkan cerita yang menarik tentang itu,” lanjutnya. 

Sosialisasi
Dari pernyataan Irvan, sejumlah ide berkembang subur di benak Imam. Ia makin bersemangat memviralkan gerakan Wakaf Hasanah, bersosialisasi, menunjuk public endorser selain media, bekerja sama dengan forum wakaf, dan bersama para nadzir berelaborasi memperbaharui produk agar menjadi proyek menarik bagi para wakif. Potensinya besar. "Buktinya, ketika kami memberikan banyak kemudahan layanan dan transparan dalam menyalurkan dana wakaf, hanya dalam kurun waktu tiga bulan, dana yang terkumpul mencapai Rp 3,2 miliar," ujarnya. 

Melalui berbagai strategi tadi, BNI Syariah berharap dapat mereduksi pemahaman yang salah tentang wakaf di masyarakat. Sebaliknya, pemahaman mengenai wakaf produktif meningkat. Bahwa wakaf yang biasanya hanya diperuntukkan untuk membangun masjid bisa menjadi perkantoran, rumah sakit, sekolah, dan banyak lagi, tanpa menghilangkan fungsi masjid yang menjadi bagian pokok dari bangunan tersebut. Contoh, Malaysia membangun hotel bintang empat dengan dana wakaf. Atau, Singapura yang membangun kembali masjid yang merupakan tanah wakaf di Bencoleen Street menjadi bangunan produktif yang terdiri dari 12 lantai, 107 unit kamar apartemen, tiga unit kantor, dan tiga unit toko komersial. Bahkan di Turki, wakaf berkontribusi menyelamatkan negara saat defisit. "Wakaf adalah harta yang dibawa mati. Keberadaannya benar-benar mampu memakmurkan masyarakat di sekitarnya," kata Imam.
 
Baik OJK maupun BAPPENAS menyambut positif terobosan yang dilakukan BNI Syariah. "Wakaf menjadi komponen yang akan kita kembangkan ke depan mulai dari bagamana memperbaiki tata kelola hingga meningkatkan dukungan dari para regulator," kata Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur BAPPENAS sekaligus mewakili Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Pungky Sumadi. Namun, ia menggarisbawahi, dari sekian banyaknya masalah tadi, persoalan sosialisasi adalah turunannya.

Menyambut pernyataan Pungky, OJK bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Forum Wakaf Produktif telah secara aktif melakukan sosialiasi. Harapannya, kata Direktur Penelitian Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, banyak perbankan melakukan inovasi seperti BNI Syariah. Setelah melihat besarnya potensi wakaf bagi negara dan peran srategis perbankan, tak menutup kemungkinan, para regulator mempertimbangkan perbankan sebagai nadzir. Sebab, UU No 41/2014 tidak menyinggung tentang hal tersebut. rtn
 

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI