Dewan Pers dan Sejumlah “Stakeholders” Bahas Tantangan Baru Industri Pers Nasional
PRINDONESIA.CO | Kamis, 21/05/2026
 Dewan Pers dan Sejumlah “Stakeholders” Bahas Tantangan Baru Industri Pers Nasional
Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk Dinamika Media, Homeless Media, dan Masa Depan Industri Pers Nasional, bersama dengan Bakom RI dan sejumlah pemangku kepentingan media, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dok. Dewan Pers

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Dalam diskusi bertajuk Dinamika Media, Homeless Media, dan Masa Depan Industri Pers Nasional, yang digelar Selasa (19/5/2026) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, sejumlah pemangku kepentingan media menyoroti munculnya fenomena homeless media, disinformasi, hingga melemahnya model bisnis pers profesional di tengah dominasi platform digital global.

Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai pemantik diskusi di antaranya Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M. Qodari, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, anggota Dewan Pers, serta berbagai konstituen Dewan Pers seperti SPS, PWI, IJTI, SMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, hingga AJI.

Dalam diskusi itu Qodari menjelaskan, masyarakat saat ini mengonsumsi empat kategori media, yakni media massa tradisional, media online atau new media, media sosial, serta media hoaks dan disinformasi. Akan tetapi, di luar kategori tersebut, berkembang fenomena homeless media, yaitu kanal informasi digital yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik tetapi tidak memiliki kejelasan identitas kelembagaan maupun standar akuntabilitas sebagaimana perusahaan pers profesional.

Oleh karena itu, Qodari menekankan pentingnya mekanisme dan kriteria baru agar kanal informasi yang memiliki pengaruh besar tersebut tetap memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. "Kalau identitas jelas, ada rasa tanggung jawab. Tidak semena-mena menyebarkan informasi,” ujar Qodari dikutip dari siaran pers yang PR INDONESIA terima, Rabu (20/5/2026).

Qodari turut menyinggung upaya Bakom RI membangun sistem komunikasi internal pemerintah agar informasi resmi dapat tersampaikan lebih cepat, lengkap, dan tidak menimbulkan kekosongan informasi di ruang publik. Ia memandang, informasi yang tidak utuh sering memicu spekulasi dan memperbesar ruang disinformasi di masyarakat.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Ia menilai, media arus utama (mainstream) yang mengedepankan rasionalitas, objektivitas, dan kualitas justru sering berada dalam posisi minoritas audiens dibandingkan konten sensasional dan viral.

Forum itu juga menyoroti bahwa media massa saat ini berkembang menjadi hybrid media, yakni perpaduan antara platform konvensional, media sosial, dan distribusi digital. Meski demikian, pers profesional dinilai tetap memiliki pembeda utama berupa newsroom, struktur kelembagaan, penanggung jawab, proses verifikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Dalam konteks itu, posisi homeless media dalam rezim pers nasional pun menuai sorotan. Peserta diskusi mempertanyakan apakah kanal digital independen dapat dikategorikan sebagai produk pers atau justru berada di luar rezim Undang-Undang Pers.

Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa UU Pers pada dasarnya melindungi institusi pers sebagai lembaga alih-alih individu secara personal. Oleh karena itu, produk pers harus memiliki kelembagaan, penanggung jawab, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.

Forum juga memandang perlu adanya identifikasi yang lebih jelas antara pers profesional, media digital, kreator konten, platform media sosial, dan kanal disinformasi agar publik dapat membedakan sumber informasi yang kredibel dan yang tidak memiliki standar akuntabilitas jurnalistik.

Perkuat Ekosistem Pers

Selain membahas perubahan ekosistem informasi, konstituen Dewan Pers juga turut menyampaikan pentingnya keberpihakan negara terhadap keberlangsungan industri pers nasional sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalam pandangan yang berkembang di forum, industri pers tidak dapat sepenuhnya dilepas pada mekanisme pasar bebas di tengah dominasi platform digital dan perubahan pola konsumsi publik. Jika media pers profesional dibiarkan bersaing tanpa dukungan kebijakan yang memadai, media nasional dikhawatirkan akan makin melemah.

Oleh karenanya, muncul dorongan agar pemerintah memperkuat ekosistem pers nasional melalui dukungan terhadap keberlanjutan bisnis media, adaptasi sistem verifikasi, transparansi kanal digital, hingga kebijakan belanja iklan pemerintah dan BUMN yang lebih berpihak kepada perusahaan pers nasional.

Lebih lanjut, forum juga menyoroti pentingnya perusahaan pers membangun model bisnis yang sehat dan berkelanjutan agar tetap mampu menjalankan fungsi jurnalistik profesional di tengah tekanan ekonomi industri media. (Fadhil Pramudya)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI