Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar di bidang Ekonomi Moneter, Perbankan dan Keuangan Publik Ecky Imamul Muttaqin menekankan, koordinasi lintas otoritas dan transparansi komunikasi menjadi kunci implementasi kebijakan yang tidak merugikan.
YOGYAKARTA, PRINDONESIA.CO – Beberapa waktu lalu, publik dibuat heboh oleh kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski langkah tersebut bersifat baik karena bertujuan mencegah kejahatan keuangan, tetapi mayoritas suara publik di media sosial bernada tidak sepakat.
Resistensi yang muncul, kata dosen Ilmu Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ecky Imamul Muttaqin, terjadi lantaran lemahnya koordinasi dan komunikasi dari pembuat kebijakan. Secara substansi, Ecky menyadari urgensi penutupan celah penyalahgunaan rekening dormant. Namun, ia melihat ada aspek yang luput diperhatikan PPATK. “PPATK perlu mengedepankan aspek kehati-hatian, dan koordinasi antarlembaga,” ucapnya dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (2/8/2025).
Pria yang juga merupakan pakar di bidang ekonomi moneter, perbankan, dan keuangan publik itu menjelaskan, pembekuan rekening dormant secara praktik bukan hal baru. Hanya saja, sosialisasi yang minim dan lemahnya komunikasi publik terkait kebijakan membuat masyarakat tidak mendapat informasi secara memadai. “Yang muncul kemudian efek kejut dan keresahan yang meluas,” imbuhnya.
Dalam konteks sistem keuangan yang berjalan berlandaskan kepercayaan (trust based), lanjut alumnus Istanbul Sabahattin Zaim University itu, situasi seperti sekarang berisiko memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Koordinasi dan Transparansi
Secara garis besar Ecky menegaskan, PPATK tidak bisa bergerak sendiri dalam menerapkan kebijakan ini. Dalam konteks ini, ia memandang koordinasi lintas otoritas dan transparansi komunikasi sebagai kunci implementasi kebijakan yang tidak merugikan. “Meski tujuan (kebijakannya) sudah baik, tetap diperlukan pendekatan yang baik. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari kebijakan yang semestinya melindungi mereka,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK perlu segera duduk bersama, untuk kemudian memberikan penjelasan resmi ke publik demi menciptakan kepastian dan rasa aman di sektor keuangan. “OJK sebagai pengawas industri keuangan memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan terhadap dana nasabah, sementara PPATK menjalankan peran penting dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. (eda)