Praktisi GPR Dorong Transformasi Strategi Komunikasi Kebijakan Publik
PRINDONESIA.CO | Selasa, 13/10/2026
Praktisi GPR Dorong Transformasi Strategi Komunikasi Kebijakan Publik
Acara Workshop Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2026 di Monumen Pers Nasional Surakarta, Rabu (7/10/2026).
doc/HUMAS INDONESIA

SURAKARTA, PRINDONESIA.CO— Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 merealisasikan perbaikan 16.167 sekolah dari target awal 10.440 unit atau mencapai 154,9 persen. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Yudhistira Nugraha menyebut, angka ketercapaian tersebut sebatas hasil keluaran fisik. Sebab, masyarakat membutuhkan keterkaitan jernih antara permasalahan sosial, langkah intervensi kebijakan, serta dampak perubahan konkret yang dapat dirasakan langsung.

Hal itu disampaikan Yudhistira dalam Workshop Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2026 sesi I di Monumen Pers Nasional Surakarta, Rabu (7/10/2026). Ia membeberkan kekeliruan komunikasi humas pemerintah yang kerap berawal sebelum pesan disampaikan ke publik. "Masalah komunikasi sering dimulai sebelum komunikasi dimulai," ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa penyampaian pesan menarik tanpa pemahaman substansi justru dapat memperbesar kekeliruan publik. Dalam konteks ini, pesannya, praktisi humas wajib memverifikasi fakta dan kepemilikan data sebelum merilis informasi resmi. "Kalau evidence belum siap, kalimatnya belum siap dipublikasikan," tegas Yudhistira di hadapan peserta workshop.

Jebolan University of Oxford itu menambahkan, dalam lanskap hari ini tugas utama humas membuat pemerintah makin mudah dipahami, makin akuntabel, dan layak dipercaya. Baginya, komunikasi publik tepercaya selalu berakar dari substansi yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Akuntabilitas Data dan Validasi Pesan

Yudhistira menekankan tiga pertanyaan utama sebelum menyusun narasi kebijakan, yakni masalah yang ingin diselesaikan, bukti penopang klaim, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Komunikasi publik tepercaya, katanya, harus memiliki konteks utuh dan data yang dapat ditelusuri sumbernya secara terbuka. "Our job is to make government more understandable, more accountable, and therefore more trustworthy," ujar Yudhistira.

Tantangan menerjemahkan aturan birokrasi menjadi pesan praktis itu juga mengemuka dalam sesi yang dibawakan Ketua Tim Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Etty Rusmawati. Ia menilai, bahasa kebijakan pemerintah masih cenderung kaku dan normatif, karena seringkali ditulis untuk kebutuhan regulasi, administrasi, dan hukum. Padahal, katanya, masyarakat membutuhkan jawaban langsung mengenai dampak kebijakan serta tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, ia menyarankan humas berfokus pada pesan inti yang paling dibutuhkan audiens. "Jika audiens hanya mengingat satu hal dari komunikasi yang disampaikan organisasi, apa yang harus mereka ingat?" ujarnya retoris memandu peserta agar menyajikan informasi yang relevan dan efisien.

Dalam praktik di BBPOM DIY, lanjut Etty, pihaknya menerapkan prinsip tersebut salah satunya saat menangani Kejadian Luar Biasa keracunan pangan olahan Latiao lewat Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.11.24.92 tanggal 1 November 2024. Penyampaian informasi rinci juga diterapkan pada penyebaran Surat Edaran Sekretaris Utama BPOM Nomor KP.09.03.2.04.26.09 Tahun 2026 mengenai layanan konsultasi daring setiap Jumat pukul 08.00-16.00 WIB via WhatsApp 0811-2543-633 dan fasilitas Zoom. Etty menegaskan, pesan publik harus menjawab unsur lima W dan satu H serta menggunakan istilah sehari-hari. "Jangan hanya menyederhanakan kata. Sederhanakan juga maknanya secara utuh," imbuhnya.

Pelibatan Publik Sejak Perencanaan

Melengkapi dua pemateri sebelumnya, kritik terhadap model komunikasi satu arah disampaikan Koordinator Satuan Tugas Komunikasi Strategis UGM Gilang Desti Parahita. Ia menyebut pola transmisi searah membawa slogan kaku "aku bicara, kalian dengar dan lakukan". Pendekatan komando tersebut memicu resistensi publik karena mengabaikan keterlibatan warga dan saluran aspirasi.

Penerapan komunikasi transmisional tanpa dialog, kata Gilang, membuat proses perumusan kebijakan berjalan buta terhadap realitas sosial. Kebijakan yang dirancang berdasarkan asumsi birokrasi berisiko melahirkan penolakan akibat proses penyusunan yang tidak partisipatif. Lemahnya partisipasi warga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan sukarela serta merusak legitimasi kebijakan.

Gilang membagi model komunikasi kebijakan dalam empat tingkatan, mulai dari model legal transmisional, koordinatif, berbasis pengetahuan, hingga model jaringan kolaboratif. Ia mendorong humas mengintegrasikan komunikasi dialogis sejak tahap awal perencanaan kebijakan, konsultasi publik, penyusunan rancangan, sampai pemantauan dampak. "Komunikasi bukan di tahap akhir tata kelola kebijakan, melainkan bagian integral dari tata kelola kebijakan," kata peneliti yang berfokus kajian komunikasi digital ini.

Gilang menegaskan, komunikasi transmisional hanya cocok untuk situasi darurat bencana atau penerapan standar teknis keselamatan publik. Di luar kondisi krisis, instansi pemerintah wajib membuka ruang dialog, mendengar masukan, serta membangun kolaborasi jejaring. Pendekatan dialogis melahirkan kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan publik di mata masyarakat. (Arfrian R.)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI