Pakar komunikasi Abdul Rahman Ma'mun mengingatkan praktisi humas pemerintah bahwa tuntutan transparansi publik pantang menabrak hak pelindungan data pribadi.
SURAKARTA, PRINDONESIA.CO— Desakan publik, termasuk dari kelompok sipil dan mahasiswa, tak jarang membuat instansi negara terjebak dalam dilema. Berdalih transparansi, praktisi humas pemerintah kerap didesak untuk membuka data terperinci, seperti informasi penerima bantuan pendidikan hingga daftar detail pelanggan fasilitas umum. Padahal, pemenuhan tuntutan publik untuk mengetahui performa layanan birokrasi sama sekali tidak boleh menabrak hak pelindungan data pribadi warga.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2011–2013 sekaligus CEO Magnitude Indonesia Abdul Rahman Ma'mun, dalam sesi Workshop Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2026 yang diselenggarakan di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam konteks ini, kata pria yang karib disapa Aman itu, ada batasan keterbukaan informasi yang wajib dipatuhi. Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara layanan publik bertanggung jawab penuh untuk merahasiakan identitas individu dari ancaman eksploitasi kejahatan digital. "Prinsipnya, transparansi itu tidak sama dengan ketelanjangan," tegas Aman.
Ia mencontohkan, pejabat pengelola informasi dilarang keras mempublikasikan riwayat medis pasien rumah sakit kepada khalayak. Pengabaian terhadap aturan pengecualian ini, tegasnya, tidak hanya akan mengancam keselamatan hidup pemilik data, tetapi juga meruntuhkan wibawa hukum lembaga negara.
Menjawab Tuntutan dengan Data Agregat
Sebagai jalan tengah, Aman menjelaskan, praktik komunikasi publik telah mewajibkan penyajian data dalam bentuk angka agregat atau statistik, tanpa mencantumkan nama maupun alamat domisili. Di sini, Aman mencontohkan dengan praktik di lingkungan kampus.
Ketika pimpinan perguruan tinggi didesak demonstran mahasiswa untuk membuka daftar nama penerima uang kuliah tunggal (UKT) pada rentang tarif tertentu, pihak kampus berkewajiban menolaknya. Sebagai gantinya, pengelola kampus dapat merilis tabel persentase mahasiswa untuk menjawab tuntutan transparansi tersebut.
Contoh lain berlaku pada fasilitas umum. Daftar rincian pelanggan listrik negara dilarang dibagikan secara terperinci guna mencegah terbongkarnya peta kekuatan ekonomi harian di suatu perumahan. “Hal yang dapat dibuka adalah data dalam bentuk statistik atau agregat," ucap Aman.
Aman menandaskan, penyajian laporan kinerja yang bermodalkan sebaran angka kumulatif terbukti efektif menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu, ia mengimbau praktisi humas untuk memanfaatkan sajian hitungan agregat tersebut ketika menyusun materi kampanye capaian kerja tahunan tanpa harus menanggung risiko pelanggaran privasi. Dengan itu, transparansi instansi birokrasi tetap terwujud utuh, dan privasi publik yang dilayani tetap dapat terjaga. (Arfrian R.)