Analis Praxa Institute Hardy R. Menegaskan, kepatuhan terhadap hukum sejatinya menjadi fondasi utama, tetapi harus dibarengi dengan komunikasi yang cepat, presisi, konsisten dan transparan demi menjaga kepercayaan nasabah.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Menjelang demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (27/8/2026), beragam topik perbincangan datang silih berganti meramaikan ruang digital. Salah satunya pemblokiran secara sepihak yang dilakukan Bank Mandiri terhadap rekening milik aktivis asal Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Diketahui, pria yang karib disapa Botok itu akan ikut turun demonstrasi.
Sebagaimana ramai diberitakan, rekening yang digunakan Botok untuk menyimpan uang pribadi sekaligus donasi aksi warga berkisar Rp80,9 juta itu mengalami pemblokiran pada Jumat (21/8/2026). Bank Mandiri menyatakan, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut memicu gelombang kekecewaan dan kritik di ruang digital, bahkan tak sedikit nasabah Bank Mandiri yang langsung hengkang dari bank pelat merah tersebut. Mereka beramai-ramai memindahkan saldo ke bank lain dan menggunting kartu debit sebagai bentuk protes.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, permintaan aparat penegak hukum yang sebelumnya disebut oleh Bank Mandiri sejatinya diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, secara spesifik Bhudi menyebut bahwa isi permintaan tersebut adalah penundaan transaksi. “Bukan berarti rekening tersebut disita kepolisian, dan dana dalam rekening tersebut tetap menjadi bagian dari pemilik rekening setelah lima hari kerja,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Polemik tersebut turut mendapat desakan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Bank Mandiri membuka kembali rekening Botok pada Rabu (26/8/2026), menyusul banyaknya masukan dari masyarakat. “Kami harapkan segera, agar rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat . Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam permasalahan ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Perbaikan Komunikasi “Stakeholder” dan Jangan Defensif
Polemik tersebut tidak hanya soal hukum dan kepatuhan, tetapi juga berkaitan dengan manajemen komunikasi krisis perbankan. Analis Praxa Institute Hardy R. Hermawan menilai, persoalan utama terletak pada bagaimana bank mengelola komunikasi sejak menerima permintaan dari aparat.
Menurut alumnus Perbanas Institute itu, seharusnya bank memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, khususnya memastikan secara jelas tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya serta konsekuensi dan batas waktunya. “Ketika terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan, bank idealnya melakukan klarifikasi atau meminta petunjuk kepada otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK),” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (26/8/2026).
Hardy menjelaskan, dalam konteks hukum, posisi Bank Mandiri yang hanya menjalankan permintaan aparat dan sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, dalam konteks manajemen krisis, komunikasi yang terlalu singkat dan defensif dapat mencederai reputasi perusahaan dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, menurut Hardy, yang dibutuhkan bukan keberpihakan bank kepada nasabah maupun kepada aparat penegak hukum tetapi yang dibutuhkan adalah kepastian proses dan informasi kronologi yang disampaikan. “Karena itu, Bank Mandiri perlu memberikan klarifikasi yang lebih komprehensif mengenai kronologi yang mencakup jenis tindakan yang dilakukan, dasar kewenangannya, proses komunikasi dengan aparat, serta langkah koordinasi dengan otoritas terkait,” pungkasnya. (Evira Anyelia)