Darurat Komunikasi Wabah Corona: Begini Protokol Komunikasi KSP
PRINDONESIA.CO | Kamis, 02/04/2020 | 1.709
Darurat Komunikasi Wabah Corona: Begini Protokol Komunikasi KSP
KSP menyusun lima protokol utama penanganan Covid-19
Dok. ILUNI UI

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Penetapan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai posko atau pusat informasi dan komunikasi penanganan virus corona tersebut disampaikan oleh Ketua KSP Moeldoko di Jakarta, Kamis (6/2/2020). Keputusan ini sesuai Peraturan Presiden No 83 Tahun 2019 tentang KSP. Di dalamnya memuat keputusan KSP sebagai communications lead untuk isu-isu pemerintah yang sifatnya multisektor/lintas Kemenko.

Dalam menjalankan perannya,  KSP menyusun lima protokol utama penanganan Covid-19. Tenaga Ahli Utama KSP Dany Amrul Ichdan membeberkannya di hadapan peserta “Komunikasi Kepemimpinan dan Krisis Mengelola Wabah Virus Corona (Covid-19)” yang diselenggarakan ILUNI UI di Jakarta, Rabu (11/3/2020). “KSP bersama lintas kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama yang mudah diimplementasikan oleh siapapun,”ujarnya.

Lima protokol utama penanganan Covid-19 tersebut meliputi protokol pengawasan perbatasan, penanganan kesehatan, area pendidikan, transportasi dan area publik, dan komunikasi. Protokol komunikasi ini menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. “Dengan adanya protokol ini harapannya akan terwujud komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,” kata Dany.

Protokol komunikasi ini mulai dari membentuk tim komunikasi, menunjuk juru bicara dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, membuat media center, situs sebagai rujukan informasi, menyampaikan data harian nasional, membuat produk informasi mengenai COVID-19, hingga memberikan penjelasan jika terdapat hoaks. Dalam konteks ini, KSP melibatkan dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, pemerintah daerah (pemda), negara tetangga, dan World Health Organization (WHO).

Sementara itu, komunikasi yang harus dilakukan oleh pemda ada di dalam dokumen ksp.go.id/waspada-corona. Antara lain, membentuk Tim Komunikasi yang diketuai oleh Pimpinan Daerah dan menunjuk juru bicara dari Dinas Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media. “Ïnformasi berkaitan dapat disampaikan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan hanya disampaikan oleh juru bicara Covid-19,”ujarnya, tegas.

Menekan Keresahan

Dany menepis tudingan publik yang menilai pemerintah kurang transparan dalam menyampaikan informasi tentang Covid-19. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah bagian dari strategi komunikasi. “Negara kita tidak bisa disamakan dengan negara lain. Contoh, Singapura yang secara demografi, geografi, dan psikologinya berbeda,”ujarnya.

Menurut Dany, masyarakat Singapura lebih matang dalam menyikapi kondisi pandemi seperti Covid-19. Berbeda dengan masyarakat Indonesia. Begitu diumumkan terdapat dua pasien positif Covid-19, langsung terjadi panic buying. Kondisi ini jelas memengaruhi sektor perekonomian. ”Di Indonesia, pemerintah tidak bisa setransparan pemerintah Singapura dalam mengomunikasikan pandemi ini,” imbuhnya.   

KSP berharap dengan adanya protokol komunikasi, informasi yang beredar di masyarakat adalah informasi yang positif. Ia juga mengajak media untuk bersama-sama membuat berita yang optimis dan menenangkan. “Masyarakat dan media dapat mengetahui informasi resmi terkait Covid-19 di halaman resmi Kementerian Kesehatan infeksiemerging.kemkes.go.id atau hotline Tanggap Darurat Corona 119 ext 9,” tutupnya. (rvh/rtn)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI