Potensi Polarisasi dan Hoaks Jelang Pemilu, Ini Langkah PR Menyikapinya
PRINDONESIA.CO | Rabu, 08/11/2023
Potensi Polarisasi dan Hoaks Jelang Pemilu, Ini Langkah PR Menyikapinya
Langkah public relations (PR) melihat kilas balik penyelenggaraan pemilu selama dua periode terakhir terasa sebagai suatu kebutuhan. Khususnya, untuk meningkatkan radar, mempertajam sensitivitas dan daya endus, guna mendeteksi berbagai potensi krisis dan menjaga keberlanjutan bisnis selama masa pemilu.
Dok. Freepik.com

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mewanti-wanti kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan sehingga kontestasi politik dapat berjalan damai.

Dilansir dari bawaslu.go.id, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga meminta semua pihak untuk menghindari perilaku dan kegiatan menjelek-jelekkan calon lain saat pemilu. ”Mengkritik boleh, tetapi tidak menjelek-jelekkan. Adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan,” kata saat mengisi gelar wicara bertema “Senandung Pemilu Damai” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Satu hal yang mesti diingat, ujar peraih gelar master Ilmu Hukum dari Hukum, Utrecht University, Belanda tersebut, siapa pun yang akan menjadi calon pemimpin merupakan putra/putri terbaik bangsa yang rela mengorbankan seluruh waktu dan kepentingannya untuk negara ataupun daerahnya.

Di samping isu yang sudah disebutkan di atas, Bagja merangkum setidaknya ada tiga aspek potensi masalah pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang harus menjadi perhatian bersama. Permasalahan tersebut antara lain penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Untuk aspek penyelenggara, salah satunya soal pemutakhiran data pemilih. Sementara permasalahan dari aspek peserta pemilu seperti masih maraknya politik uang, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lainnya. Sedangkan dari aspek pemilih meliputi kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, hingga penyebaran berita atau informasi yang mengandung unsur hoaks dan hate speech.

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI