Waspada Pinjaman Online Ilegal
PRINDONESIA.CO | Senin, 28/02/2022 | 2.359
Waspada Pinjaman Online Ilegal
Waspada Pinjaman Online Ilegal
Dok. OJK

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.631 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI