Menurut dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia Irwansyah, standardisasi konten bukan hanya memastikan keseragaman bentuk dan pesan, tetapi juga menjadi mekanisme pengendalian mutu komunikasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
MEDAN, PRINDONESIA.CO – Pemerintah tampak tengah berusaha meningkatkan kepercayaan publik. Hal itu terlihat salah satunya lewat upaya penguatan kualitas komunikasi melalui penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) komunikasi publik, sebagaimana diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat di Medan, Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia Irwansyah menyampaikan, kriteria standardisasi konten berfungsi sebagai alat ukur objektif untuk menilai kualitas proses produksi dan distribusi informasi publik oleh instansi pemerintah. “Standardisasi konten tidak hanya memastikan keseragaman bentuk dan pesan, tetapi juga menjadi mekanisme pengendalian mutu komunikasi publik,“ ujarnya.
Adapun penerapan indikator terukur, terang Irwansyah, akan membantu pemerintah menilai efektivitas strategi komunikasi yang dijalankan. Hal tersebut, lanjutnya, perlu diimbangi dengan parameter utama lainnya dalam produksi konten seperti verifikasi ganda, skor kelayakan tayang, kesesuaian dengan tema prioritas, kepatuhan terhadap standar konten, klasifikasi isu strategis serta ketepatan waktu produksi dan distribusi. “Aspek tingkat keterbacaan, jangkauan audiens, serta minimnya audian publik juga harus menjadi tolok ukur kualitas distribusi konten pemerintah,” tambahnya.
Implementasi Pemerintah
Irwansyah menggarisbawahi bahwa pemerintah perlu mengembangkan sistem penilaian berbasis data untuk mengukur kinerja komunikasi publik secara periodik. Sehingga, katanya, setiap instansi pemerintah mampu menyesuaikan strategi diseminasi informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun dinamika media digital yang cepat berubah.
Ia juga menekankan bahwa standardisasi konten harus dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Setiap konten yang disiarkan oleh lembaga pemerintah harus diverifikasi, terdokumentasi, dan memenuhi standar kelayakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” imbuhnya.
Pandangan Irwansyah selaras dengan penelitian berjudul Optimizing Public Communication in the Digital Era: A Case Study of Ministry Communication and Information Technology in Indonesia (2023) karya Susanti dkk. Disebutkan bahwa tata kelola komunikasi pemerintah yang terukur dan berbasis data dapat memperkuat kredibilitas institusi pemerintah. (EDA)