Meningkatkan Kebijakan dan Reputasi di Era Keterbukaan Informasi
PRINDONESIA.CO | Jumat, 02/02/2024 | 2.029
Meningkatkan Kebijakan dan Reputasi di Era Keterbukaan Informasi
Reputasi instansi sangat dipertaruhkan di era keterbukaan informasi. Untuk itu penting menyikapinya dengan bijak.
Pexels

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Di hadapan ratusan peserta konferensi “GPR Outlook 2024” di Semarang, Rabu (1/11/2023), Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fadjar Majardi menjamin bahwa sebagai lembaga publik, BI tidak sekadar menggugurkan kewajiban dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP). Apalagi, kata Fadjar, prinsip KIP sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Undang-Undang ini menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi BI dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang, dan anggaran.

Lebih dari itu, kata Fadjar di acara yang merupakan bagian dari rangkaian puncak The 5th Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI), BI membuka akses informasi seluasnya kepada masyarakat sebagai bentuk komunikasi untuk mendapatkan dukungan dari publik dan kebijakan dapat berjalan dengan efektif.

Namun, ia melanjutkan, perlu ada strategi komunikasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan reputasi lembaga. Strategi yang dilakukan oleh BI di antaranya memahami kebutuhan publik, mengimplementasikan digital layanan informasi publik, dan memperkuat kebutuhan internal.

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI