Di tengah merebaknya berita hoax, fitnah, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, dan provokasi, di media sosial, kabar baik datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Apa saja yang perlu diketahui praktisi PR?