5 Hal yang Diharamkan dalam Bermedia Sosial
PRINDONESIA.CO | Senin, 10/07/2017 | 3.069
5 Hal yang Diharamkan dalam Bermedia Sosial
Sumber: Kominfo

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Media sosial kini menjadi tools yang paling diandalkan praktisi PR untuk menyebarkan pesan dan membangun engagement perusahaan dengan khalayak. Namun, ibarat pisau bermata dua, beberapa tahun terakhir media sosial juga menjadi tools yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoax, fitnah, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, provokasi, dan hal terlarang lainnya yang dapat menyebabkan disharmoni sosial.

Di tengah kondisi menghawatirkan itu, kabar baik datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menyambut baik keluarnya fatwa tersebut. Sebagai langkah awal sosialisasi, pada Senin (5/6/2017) petang, Kominfo dan MUI menggelar diskusi publik dan konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat.

Apa saja yang perlu diketahui praktisi public relations (PR) tentang halal haram dalam bermedia sosial agar interaksi yang dibangun tidak melanggar norma agama? Secara keseluruhan fatwa setebal 17 halaman ini berisi ketentuan umum, ketentuan hukum, pedoman bemuamalah mulai dari verifikasi, pembuatan, hingga penyebaran konten, dan sejumlah rekomendasi.

Hal penting yang perlu diperhatikan praktisi PR dan pengguna media sosial adalah ketentuan hukum bermedia sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan lima hal. Pertama, melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Kelima, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Selain itu, fatwa ini juga mengharamkan aktifitas berikut. Pertama, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram. Kedua, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. Keempat, Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Kelima, aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Keterangan fatwa selengkapnya dapat diunduh di http://bit.ly/2uGXlQj (nif)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI