Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, setiap Polda dan Polres wajib memberikan layanan informasi publik yang terbuka dan tertib. Hal itu, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi wujud penghormatan Polri kepada hak masyarakat dalam memperoleh informasi.


