Menurut Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam Agung Pratistho, regulasi ini diarahkan untuk dapat menjadi fondasi sistem komunikasi publik yang terintegrasi lintas kementerian, lembaga dan daerah dalam menghadirkan komunikasi publik yang cepat, akurat dan konsisten.


