Usulan Hari Keterbukaan Informasi Nasional
PRINDONESIA.CO | Kamis, 13/06/2019 | 1.044
Usulan Hari Keterbukaan Informasi Nasional
Keterbukaan informasi mementingkan value dan bersifat intangible
Rizka/PR Indonesia

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Hal ini terungkap dalam Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Selasa (30/4/2019). Beberapa tantangan yang muncul di antaranya adalah penganggaran yang terbatas, kurang memadainya dukungan dari kesekretariatan terhadap KI Pusat dan provinsi, alasan permohonan informasi tidak relevan dengan latar belakang pemohon, ketiadaan sanksi bagi badan publik yang tidak menunjuk PPID atau membentuk KI Provinsi, ketidakjelasan lembaga yang berwenang mengeksekusi informasi di badan publik, sumber daya manusia yang terbatas, hingga KI Pusat belum mengarahkan pengaturan ke jenis-jenis informasi stragegis.

Selaku lembaga mandiri yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat menilai pentingnya Hari Keterbukaan Informasi. Hal ini untuk mengajak lebih banyak badan publik dan masyarakat yang terlibat dalam keterbukaan informasi. Saat ini masih banyak badan publik yang belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik untuk masyarakat. Hari Keterbukaan Informasi Publik diusulkan jatuh pada tanggal 30 April, sesuai dengan mulai ditetapkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono mengatakan keterbukaan informasi mementingkan value dan bersifat intangible, bukan hanya sekadar cepat. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan jumlah partisipasi publik semakin bertambah. Menurutnya, kepercayaan publik akan meningkat jika Undang-Undang ini diimplementasikan secara proporsional. (rvh)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI