PPID Pahami Kembali Landasan KIP
PRINDONESIA.CO | Senin, 01/04/2019 | 2.682
PPID Pahami Kembali Landasan KIP
Tiga landasan utama PPID antara lain, Hak Setiap Individu, Indonesia adalah Negara Demokrasi, dan Good Governance.
Rizqi/PR INDONESIA

BANDUNG, PRINDONESIA.CO – Ada banyak hal yang harus dipahami oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan dan merealiasikan UU No 14 Tahun 2014. Namun sebelum melangkah lebih jauh pahami dulu landasannya. Antara lain:

Hak Setiap Individu

Setiap individu memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak lahir dan tidak boleh direnggut. Salah satunya, hak memperoleh informasi. Peran pejabat publik, terutama PPID adalah melindungi hak ini dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Indonesia adalah Negara Demokrasi

Gede Narayana mengutip Ramsey Clark, Jaksa Agung Amerika tahun 1967, “Di dalam negara demokrasi, tidak ada yang lebih menghancurkan demokrasi selain kerahasiaan.” Maka, informasi publik yang mengandung transparansi dan akuntabilitas adalah keniscayaan, apalagi di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

“Good Governance”

Pada era digital di mana informasi beredar dengan sangat cepat, lembaga pemerintah perlu memiliki tata kelola penyelenggaraan yang baik atau good governance. PPID dapat memulai upaya itu dari lingkup terkecil. Contoh, memastikan setiap divisi mempunyai sistem yang sinkron dan memiliki pembagian tugas serta wewenang yang jelas dalam mengelola informasi publik.

Pada akhirnya, ketiga landasan inilah yang menjadi pedoman PPID dalam menyediakan layanan informasi publik. Kata kuncinya: transparansi dan akuntabilitas. “Transparansi dan akuntabilitas adalah awal dari pencegahan korupsi di Indonesia. Semuanya akan bermuara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gede, tegas. (den)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI